Pendirian Toko Obat


PENDIRIAN TOKO OBAT  
 “ SINAR CEMERLANG “
Disusun oleh:
1.       Dian Ratnasari  (5040018)


Progam Study Farmasi
 Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Tanggerang
2015

KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT , atas rahma-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul Pendirian Toko Obat Sinar Cemerlang. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Management Kewirausahaan Farmasi.
Dalam penulisan makalah ini,kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Yusransyah, M.Sc, Apt. Yang telah memberikan nasihat dan bimbingan kepada kami, sehingga kami dapat mengerjakan tepat waktu.Harapan kami kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam mempelajari bahasan ini.
Akhir kata,tak ada gading yang tak retak. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan .Oleh karna itu kami dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun .


Tanggerang, 23 november 2016


Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................... i
Daftar Isi........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Tujuan..................................................................................................................... 2
1.3 Rumusan Masalah................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Deskripsi Toko Obat............................................................................................... 2
A)  Visi Misi............................................................................................................. 3
B)   Dasar Hukum Pembuatan Izin........................................................................... 4
C)   Persyratan Pembuatan Izin................................................................................. 4
D)  Permohonan Perpanjangan Izin.......................................................................... 4
E)  Ketentuan Pedagang Toko Obat......................................................................... 5
F)   Penjelasan Permohanan Izin................................................................................ 6
2.2 Konsep Pendirian Toko Obat................................................................................. 8
A)  Aspek Lokasi..................................................................................................... 8
B)  Rincian Biaya................................................................................................... 10
2.3 Analisa SWOT...................................................................................................... 13
A) Faktor Internal Toko Obat................................................................................ 13
B) Faktor Eksternal Toko Obat.............................................................................. 14
2.4 Strategi Pengembangan Toko Obat...................................................................... 15
BAB III  PENUTUP....................................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan........................................................................................................... 18
3.2 Saran..................................................................................................................... 18
Daftar Pustaka................................................................................................................. 19





BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                                           
1.1     LATAR BELAKANG
            Toko  Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas  terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana  tercantum dalam surat ijin.Sebagai perantara, toko obat dapat mendistribusikan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas dari supplier kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu pembelian, gudang, pelayanan keuangan dan pembukuan. Agar dapat berjalan dengan baik, maka seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) disamping menguasai ilmu kefarmasian juga perlu menguasai ilmu lainnya seperti ilmi pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (accounting). Toko obat bukanlah suatu badan usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi toko obat mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan obat-obatan yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya.
            Dalam upaya usaha untuk memajukan kesejahteraan umum yang berarti mewujudkan suatu tingkat kehidupan secara optimal, yang memenuhi kebutuhan manusia termasuk kesehatan, maka dibuatlah pendirian Toko Obat di “Desa Rencalang,Kec.Mekarbaru Kab. Tangerang” yang diharapkan dapat menyebarkan obat secara merata sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat yang bermutu.
            Dengan demikian, seorang TTK dalam menjalankan profesinya di toko obat tidak hanya sebagai penanggungjawab teknis kefarmasian saja, melainkan juga dapat memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang memilki kepentingan tanpa harus menghilangkan fungsi sosialnya di masyarakat
1.2     TUJUAN
1.     Sebagai sarana atau tempat pengabdian Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah   mengucap sumpah jabatan.
2.     Sebagai sarana yang melakukan penyerahan hanya obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas.
3.     Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat setempat khususnya masyarakat pada umumnya.
4.     Untuk meningkatakan pemahaman masyarakat tentang penggunaan obat secara rasional dalam praktek penggunaan sendiri(swamedikasi).
1.3     RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana cara mendapatkan izin buka Toko Obat ?
2.    Bagaimana konsep pendirian Toko Obat ?
3.    Bagaimana Analisa SWOT Toko Obat ?
4.    Bagaimana strategi pengembangan Toko Obat ?





BAB II
PEMBAHASAN

2.1     DESKRIPSI
            Toko  Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang
memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas  terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana  tercantum dalam surat ijin.
            Mendirikan toko obat tidak seperti pendirian toko kelontong. Prosesnya sedikit lebih lama dari toko kelontong, karena toko obat ini harus mendapat izin dalam mengedarkan barang dagangannya (dalam hal ini obat-obatan).
A)   Visi Misi toko obat kami yaitu :
1.    Visi kami:
·      Pelayanan kefarmasian prima berbasis pharmaceutical care yang mampu menjadi mitra masyarakat.
2.    Misi kami :
·      Memberikan pelayanan kefarmasian berbasis pharmaceutical care kepada masyarakat.
·      Melakukan pelayanan informasi serta konsultasi obat dan kesehatan kepada masyarakat.
·      Menyediakan serta menyalurkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
·      Ikut menjaga dan memantau penggunaan obat di masyarakat
B)  Dasar hukum pembuatan izin usaha toko obat ,sebagai berikut :
1.    SK Menkes No. 2235/Dirjen/SK1969 tanggal 15 Mei 1969, Peraturan tentang Syarat-syarat Obat-obatan terbatas;
2.    SK Menkes No. 2780/A/SK/1971 tanggal 24 April 1971, tentang Syarat Penjualan Obat Bebas dan Obat-obatan Bebas Terbatas;
3.    Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 Pasal 56, 58, dan 59.

C) Persyaratan permohonan pembuatan izin toko obat ke Dinas Kesehatan setempat harus membawa berkas sebagai berikut :
1.    Fotokopi KTP pemilik, rangkap 3;
2.    Fotokopi KTP asisten apoteker, rangkap 3;
3.     Fotokopi ijazah asisten apoteker, rangkap 3;
4.    Fotokopi KTP SIK Penugasan, rangkap 3;
5.    Fotokopi KTP SIP Asisten Apoteker, rangkap 3
6.    Surat persyaratan asisten, rangkap 3 diatas materai selaku penanggung jawab;
7.    Denah Bangunan Toko Obat;
8.    Sketsa lokasi Toko Obat;
9.    Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga disetujui ketua RT dan Lurah;
10.     Rekomendasi Camat.

D)  Permohonan Perpanjangan Izin Pedagang Eceran Obat adalah :
1.    Fotokopi KTP;
2.    Fotokopi Surat Tanda Bukti Pemilikan Tempat yang masih berlaku;
3.    Fotokopi izin yang telah habis masa berlakunya;
4.    Surat pernyataan tidak menjual obat daftar G;
5.     Denah lokasi tempat usaha.

E)   Ketentuan Pedagang Eceran Obat adalah :
1.    Pedagang Eceran Obat harus dipimpin oleh seorang Asisten Apoteker;
2.    Harus memasang papan nama di depan toko yang mudah dilihat oleh umum dengan tulisan “Toko Obat Berizin” beserta nama toko obat, tulisan “Tidak Menerima Resep Dokter” dibagian sudut kanan atas harus dicantumkan nomor izin;
3.     Papan nama paling sedikit berukuran lebar 40 cm dan panjang 60 cm;
4.    Tidak diperkenankan membuat/meracik obat, membungkus atau membungkus   kembali obat (hanya menjual obat dalam bentuk kemasan asli pabrik);
5.    Tulisan harus berwarna hitam diatas dasar putih, tinggi huruf paling sedikit 5 cm dan tebal paling sedikit 5 mm;
6.    Tidak diperkenankan menerima resep dokter;
7.    Obat-obat yang termasuk daftar obat bebas terbatas (daftar W/tanda lingkaran warna biru) harus disimpan dalam lemari khusus dan tidak boleh dicampur dengan obat-obatan atau barang-barang lain;
8.    Tidak diperkenankan bertindak sebagai Pedagang Besar Farmasi;
9.    Tidak diperkenankan menjual obat keras (daftar G/tanda lingkaran warna merah), narkotika (daftar O) dan obat-obat yang belum terdaftar di Kemenkes RI (tanda daftar D). Bersedia menyerahkan obat-obatan tersebut kepada petugas yang berwenang
10.     Harus membeli obat-obatan dari Pedagang Besar Farmasi yang resmi dan memiliki izin dari Kemenkes RI;
11.     Tidak diperkenankan menjual obat yang telah rusak dan/atau kadaluarsa;
12.     Tidak diperkenankan mengganti, menghilangkan atau membuat merk obat, label peringatan dan/atau tulisan yang terdapat pada obat dan pembungkusnya tidak dapat dibaca;
13.     Petugas resmi dari Kemenkes RI berhak memeriksa setiap waktu;
14.     Harus mempunyai izin dari Departemen Perdagangan (SIUP);
15.     Apabila izin batal atau dicabut maka pemilik izin harus segera menyerahkan surat izinnya kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan;
16.     Diwajibkan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dan yang akan berlaku kemudian;
17.     Setelah menerima izin ini agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (biasa disingkat GP Farmasi) Bidang Toko Obat.

F)  Penjelasan tentang permohonan izin toko obat :
1.    Pemohon/pemilik toko obat mengajukan permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan di tingkat II dengan mengisi formulir pemohonan yang dilampirkan surat-surat sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan;
2.    Formulir permohonan dapat diambil di kantor yang sama, yaitu Suku DInas Pelayanan Kesehatan;
3.    Nama toko obat tidak boleh sama di seluruh wilayah tingkat I tersebut dan tidak boleh sama dengan nama apotek, nama PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan nama pabrik farmasi;
4.    Alamat pada SIUP/alamat pada bukti pemilikan tempat harus sama dengan alamat toko obat yang tertulis pada surat permohonan;
5.    Nama pemilik pada SIUP/nama pada surat pemilik tempat harus sama dengan nama pada surat permohonan;
6.    Dalam SIUP harus jelas dinyatakan bahwa bidang usahanya atau salah satu bidang usahanya adalah perdagangan obat eceran;
7.    Nama toko obat dalam SIUP harus sama dengan nama toko obat dalam surat permohonan;
8.    Surat permohonan beserta lampirannya dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukkan dalam 2 map folio warna cokelat;
9.    Berkas disusun sesuai dengan urutan lampiran;
10.     Berkas disampaikan ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan tingkat II setempat untuk diperiksa dan selanjutnya diserahkan ke bagian surat-menyurat;
11.     Satu minggu setelah surat masuk, pemilik atau penanggung jawab dimohon menghubungi Suku Dinas utuk menentukan jadwal pemeriksaan toko/tempat;
12.     Pemeriksaan toko/tempat harus disaksikan oleh pemilik toko obat dan penanggung jawab dan pemilik wajib menandatangani Berita Acara Pemeriksan jika telah sesuai dengan kondisi di lapangan;
13.     Pada waktu pemeriksaan toko/tempat, pemilik dapat menunjukkan surat asli seperti SIUP, NPWP, KTP serta Surat Bukti Kepemilikan Tempat;
14.     Apabila butir (l) dan (m) belum selesai dilaksanakan maka pemeriksaan dianggap belum selesai;
15.     Pemilik toko akan mendapat pemberitahuan untuk menerima berkas surat izin toko obat. Yang berhak menerima berkas izin toko obat adalah pemilik dan bersama-sama
16.     Izin toko obat berlaku untuk 2 (dua) tahun. Dua bulan sebelum masa berlaku izin toko
17.     Pengurusan izin toko obat tidak dipungut biaya.

2.2     KONSEP PENDIRIAN TOKO OBAT
A)      Aspek Lokasi
1.    Nama toko obat                 : Toko Obat Sinar Cemerlang
2.    Alamat                                : Desa Rencalang,Kec.Mekarbaru Kab. Tangerang
3.    Denah Lokasi                     : Terlampir
4.    Tenaga kerja                      
a.    Penaggung Jawab                      : 1(Riska Nur Endah MA)
b.    Tenaga Teknis Kefarmasian      :2 (Putri Rahma YW, Sri Winingsih,)
c.    Administrasi dan Keuangan      : 1 (Yayuk Istina Miyogi)
5.    Jam Buka                                        : 08.00-21.00 setiap hari Senin-Sabtu
6.    Pembagian Shift    
a.    Jam 08.00-14.00                        : 1 TTK dan 1 penanggung jawab
b.    Jam 14.00-21.00                        : 1 TTK dan 1 administasi
7.    Sarana kesehatan lain disekitar toko obat  : Tidak Ada
8.    Tingkat keamanan lokasi                            : Aman
9.    Jalur transportasi yang digunakan  : Sepeda motor
10.              Alat dan perlengkapan yang diperlukan        
a.    Bangunan
·      Bangunan toko obat terdiri dari ruang pelayanan pasien, kasir, ruang administrasi, ruang tunggu pasien, tempat parkir, dan toilet.
·       Bangunan dilengkapi dengan, kipas angin, penerangan, sumber air yang memenuhi  persyaratan, ventilasi dan sanitasi yang mendukung, telepon, dan tempat sampah.
·      Papan nama berukuran panjang 60 cm dan lebar 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dengan tebal 5 mm, dilengkapi dengan neon box. Pada papan nama harus tercantum tulisan “Toko Obat Berizin” serta nama toko obat, dan tidak menerima resep dokter. Dicantumkan pula nomor ijin.
·      Denah Bangunan      : terlampir
b.    Alat Administrasi          : surat pesanan, buku penjualan, buku penerimaan, buku catatan              keuangan, buku barang habis dan nota.
c.    Perbekalan Farmasi        : obat bebas, obat bebas terbatas, obat herbal,kosmetik,              produk susu, dan perlengkapan bayi.

B) Rincian Biaya
1.      Modal
       a.      Modal Tetap
                       Perlengkapan Apotek :
·      Sewa bangunan 2 tahun dan renovasi              Rp. 15.000.000
·      Etalase 200 x 50 x 110 cm  (2)Rp. 1.000.000 Rp.    2.000.000
·      Etalase 100 x 50 x 250 cm (2)Rp. 1.500.000 Rp.    3.000.000
·      Meja kasir                                                        Rp       200.000
·      Meja dan kursi 1 unit                                            Rp 500.000
·      Kursi tunggu (3) @ 1.500.000                                    Rp.    4.500.000
·      Wastafel                                                          Rp.       200.000
·      Telepon dan pasang                                         Rp.       700.000
·      Kipas angin (2) @ 200.000                             Rp.       400.000
·      Dispenser dan galon                                        Rp.     150.000           
·      TV berwarna                                                   Rp.      400.000
·      1 buah kalkulator                                             Rp.        50.000
·      Alat tulis, buku (administrasi)                         Rp.      200.000
·      Biaya perizinan                                                Rp.      300.000
·      Papan nama dan penerangan                           Rp.      400.000
               Jumlah Modal Tetap                                    Rp. 28.000.000
     b.      Modal Operasional
·      Pembelian obat                                                Rp. 17.000.000
·      Pembelian susu formula                                  Rp.   9.000.000
·      Perlengkapan Bayi                                          Rp.  4.000.000
·      Gaji pegawai :
Penanggung Jawab                                          Rp. 1.500.000
Asisten Apoteker @ (2)                                  Rp.  2.500.000
Administrasi                                                    Rp.     800.000           
·      Listrik, air dan telepon                                    Rp.     200.000
Jumlah                                                            Rp. 35.000.000
*Total Modal (modal awal+ modal oprasional )
  Rp. 28.000.000 + Rp. 35.000.000
= RP  63.000.000
2.      Rencana Pengeluaran Dan Pendapatan Tahun 1
     a.      Biaya Rutin Perbulan Pada Tahun 1
·      Tenaga Kerja
               1 Penanggung Jawab                                      Rp.1.500.000
               2 Asisten Apoteker                                         Rp. 2.500.000
               1 Administrasi                                                 Rp.    800.000
               Jumlah                                                           Rp. 4.800.000
·      Biaya lain-lain
               Listrik, air, dan telepon                                   Rp.     200.000
               Lain-lain                                                          Rp.    100.000
               Jumlah                                                           Rp.    300.000

Biaya rutin perbulan keseluruhan                                  Rp. 5.100.000
*Biaya rutin tahun pertama (12 bulan)                     Rp. 61.200.000

b.      Proyeksi pendapatan tahun pertama        
·      Penjualan obat (312 hari x 1.000.000)                 Rp. 312.000.000
·      Penjualan Susu (312hari x 500.000)                    Rp. 156.000.000
·      Perlengakapan bayi (312 hari x 350.000) Rp.  109.200.000
               Jumlah                                                           Rp. 577.200.000
c.       Pengeluaran rutin tahun pertama
·         Pembelian obat (0,8 x 249.600.000)                  Rp. 199.680.000
·         Pembelian susu (0,8 x 124.800.000)                  Rp.   99.840.000
·         Perlengkapan bayi (0,8 x 62.400.000)               Rp.  49.920.000
               Jumlah pengeluaran rutin                            Rp. 349.440.000
*Total biaya rutin Rp. 349.440.000 + Rp. 61.200.000 =Rp. 410.640.000

d.      Perkiraan rugi/laba tahun 1
·         Pemasukan tahun 1                                            Rp. 577.200.000
·         Pengeluaran tahun 1                                          Rp. 410.640.000
               Laba bersih 1 tahun                                      Rp.166.560.000


2.3 ANALISA SWOT
Situasi dan Kondisi Toko Obat Sinar Cemerlang (Analisis SWOT)
                   Untuk mengetahui situasi dan kondisi Toko Obat ini dilakukan dengan analisis SWOT dengan mengidentifikasi faktor-faktor Internal yaitu Strength dan Weakness, dan  juga faktor Eksternal yaitu Opportunity dan Threat.
A) Faktor Internal Toko Obat Sinar Cemerlang
1. Strength (kekuatan).
·      T.O Sinar Cemerlang telah memiliki perizinan, kewajiban pajak serta retribusiusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bila ada pemeriksaan dari petugas maka toko obat Sinar Cemerlang telah mengantongi izin usaha.
·      Tempat/Ruang tempat tunggu pasien nyaman, ruangan tertutup dilengkapi Air Condisioner, Televisi dan dilengkapi dengan tempat parkir kendaraan roda dua.
·      Mempunyai karyawan yang ramah dan memiliki pengetahuan umun di bidang obat - obatan.
·      Menyediakan pembayaran kredit bagi pelanggan yang telah memenuhi persyaratan.
·      Memiliki kontak nomor telepon untuk pemesanan sehingga pelanggan tidak harus datang ke toko obat.
·      Memiliki selesmen yang bertugas promosi dan mengantar pesanan sehingga pelanggan tidak harus datang ke apotek.
2. Weakness (kelemahan).
·      Masih kurangnya sediaan obat – obatan  yang sering dibutuhkan oleh pasien.
·      Waktu tutupnya apotek terlalu cepat sehingga mempengaruhi penghasilan apotek.
·      Munculnya isu banyak beredar obat palsu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk membeli obat ditoko obat baru, mereka lebih cenderung mencari kebutuhan obat di toko ataupun apotik besar yang sudah memiliki nama
B)    Faktor Eksternal Toko Obat Sinar Cemerlang
  1. Opportunity (peluang).
·      T.O Sinar Cemerlang mempunyai tempat usaha yang cukup strategis diantara dipinggir jalan raya,.
·      Penawaran pembayaran kredit dati PBF ( Produsen Besar Farmasi ) dengan bunga bersaing dan juga diskon.
2.  Threath (ancaman).
·      Perkembangan Teknologi. Terdapat banyak Situs internet Apotek online sehingga promosi yang mudah di akses melihat daftar barang dan harganya.
·      Sosial Budaya. Dengan adanya Puskesmas gratis, merubah pemikiran masyarakat bila merasakan sakit ringan untuk langsung periksa ke puskesmas dari pada membeli obat di toko obat sebagai penggobatan pertama.


2.4 STRATEGI PENGEMBANGAN TOKO OBAT
                 Modal Usaha pertama kali memakai uang tabungan kita dan mendapatkan modal dari orang tua kita masing-masing. Dengan target kita bisa membayar selama 3 tahun jika tidak dibayar konsekuensinya toko obat kita pindah tangan. Karna itu kita berfikir bagaimana cara kita untuk bisa mencapai target, disitu kami mulai berusaha dengan cara memajukan usaha toko obat kita supaya berkembang dan berjalan lancar sesuai yang di rencanakan :
      1.  Hal pertama yang tidak kalah penting untuk mendirikan took obat adalah “LOKASI” . Lokasi yang strategis sangat menjamin berkembang tidaknya toko obat.
      2.  Kita harus memastikan bahwa toko obat kita sudah memiliki izin resmi. Supaya pasien yang datang akan merasa aman membeli obat di toko obat kita.
      3.  Kita tahu bahwa toko obat berizin tidak diperbolehkan menjual obat keras dan menerima resep. Oleh karena itu kita bisa menyediakan obat herbal dan juga jamu. Obat  herbal dan jamu yang kita jual juga harus yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi. Sehingga tidak membahayakan bagi pasien dan juga bisa membuat pasien percaya bahwa apa yang kita jual pasti aman bagi pasien. Selain itu sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk menyampaikan dan menjelaskan obat keras bukanlah pilihan pertama. Karena sudah kebanyakan dari masyarakat percaya bahwa obat keras tersebut lebih ampuh daripada obat bebas/ obat bebas terbatas. Kita bisa menyarankan untuk pasien agar menggunakan obat yang memiliki efek samping ringan seperti obat herbal, jamu , obat bebas dan obat bebas terbatas.
      4.  kita juga harus memperhatikan pelayanan terhadap pasien. Karena sebagian mereka yang datang ke toko obat kita adalah orang yang sedang sakit. Setidaknya kita harus bersikap ramah  sopan dan juga murah senyum. Sehingga pasien yang datang akan merasa nyaman berbelanja di toko obat kita. Selain itu kita sebagai karyawan juga harus mempunyai wawasan yang cukup tentang obat dan yang ada kaitannya dengan obat.
      5.  Kembali ke obat herbal, kita juga bisa berkerjasama dengan salah satu supliyer obat agar mereka menyediakan obat herbal tersebut, dan sebisa mungkin kita minta ada spg produk nya. Karena secara tidak langsung semakin banyak mereka memperoleh penjualan, semakin banyak pula pendapatan yang kita peroleh. Selain itu pasien akan lebih banyak menggunakan obat herbal daripada obat keras.
      6.  Kemudian kita juga bisa menerapkan cross selling dan up selling . cross selling adalah menjual produk A untuk kemudian bisa menjual produk B C dan D. contohnya jika ada yang mencari obat flu, kita bisa berikan ultraflu tab dan menyarankannya untuk membeli vitamin misalkan imboost tab, kita juga bisa menyarankan masker minyak angin dan balsam. Sedangkan up selling adalah seni menjual produk A agar dapat ditingkatkan penjualannya menjadi A+ atau A++. Contohnya ada yang membeli diachol kita tawarkan jika bapak/ibu membeli 2 atau lebih akan dapat potongan harga masing masing perbotol Rp.5000. dengan begitu pasien akan berfikir dan kemungkinan bisa membeli lebih banyak.
      7.  Dalam jangka waktu 6 bulan kita sudah mengetahui sumber-sumber PBF dan subdis PBF. Selama 6 bulan ini belanja rutin ke PBF biar dalam tempo 3 bulan kita bisa bermain kredit
      8.  Berhati hati dalam bermain kredit, walaupun kredit 1 bulan, harus dipastikan pembelian tiap bulan atau minggu, kalau tiap minggu stok obat yang di beli adalah jumlah perminggu jangan perbulan sesuai jauh tempo,kita mencoba memainkan sistem tutup lobang gali lobang, manfaatkan waktu jatuh tempo dan kontra bon/perpanjang kredit
      9.  Biasanya dalam jangka waktu 6 bulan kita sudah bisa memprediksi obat apa saja yang sering keluar, disinilah pinter2 susun diagram pareto belanja lebih banyak yang fast moving
  10.  Anasisis perkembangan toko obat selama 6-12 bulan, buat grafik, biasanya cenderung meningkat dan pada waktu tertentu relatif stabil, naah yang stabil itulah adalah omzet mati dari toko obat atau perlu pengembangan strategi lainnya agar toko obat bisa meningkat lagi
  11.  Promosi itu penting, dan promosi dari (m2m) mulut ke mulut adalah paling jitu, informasi ini bisa menyebar dengan sendirinya, promosi m2m ini biarkan berkembang dengan cara menjalankan usaha toko obat kita ini dengan terstandarisasi dan memiliki nilai lebih. promosi apotek bisa di lakukan dalam bentuk bakti sosial, sunatan masal, leaflet, spanduk dll

BAB III
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
            Toko  Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas  terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana  tercantum dalam surat ijin.
Pemilihan tempat pendirian toko obat yang strategis dan mudah terjangkau .
            Menganalisa SWOT :
·      Strength (kekuatan)
Memiliki surat perizinan,karyawan yang baik ,ramah dan lemah lembut
·      Weakness (kelemahan).
masih kurang lengkap nya obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat
·      Opportunity (peluang).
Mempunyai tempat usha yang strategis
·      Threath (ancaman).
Perkembangan teknologi ,adanya apotek-apotek atau toko obat online
       Strategi pengembangan toko obat yang paling ampuh promosi menggunakan teknik Mulut ke Mulut,karna bisa menyebar dengan sendirinya.
3.2          SARAN
            Kita harus benar-benar memahami,mengerti, dan melaksanakan perencanaan pembangunan toko obat I I dengan segala resiko yang mungkin ada suatu saat nanti.
DAFTAR PUSTAKA

Geoffrey G. Meredith, et. all., Kewirausahaan, Tekhin dan praktek, Hakikat dan Ciri Wirausaha, perencanaan dan Pengendalian Keuangan, penggunaan SumberDaya, Pustaka Binaman pressindo, Jakarta, 1996.
Masykur Wiratmo, M.Sc., Drs., Pengantar Kewirausahaan, Kerangka Dasar Memasuki Dunia Bisnis, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1996
Hisrich, R.D. dkk,. (2015). Enterpreneurship. Sixth edition .New York ;McGrawhil



            

Komentar

  1. Slamat siang kak,
    Izin bertanya bsa tidak mendirikan toko obat di peloso' desa

    BalasHapus
  2. Free Games for iPhone (2021) - William Hill Japan
    You william hill will enjoy the ability to spin classic slots like Buffalo Gold slot from William Hill with multipliers to boost your bankroll with gioco digitale a 우리카지노 계열사 top-notch bonus.

    BalasHapus

Posting Komentar