Pendirian Toko Obat
PENDIRIAN
TOKO OBAT
“ SINAR CEMERLANG “

Disusun
oleh:
1. Dian
Ratnasari (5040018)
Progam
Study Farmasi
Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Tanggerang
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT , atas
rahma-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul
Pendirian
Toko Obat Sinar Cemerlang. Penulisan makalah ini
merupakan salah satu tugas mata kuliah Management
Kewirausahaan Farmasi.
Dalam
penulisan makalah ini,kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Yusransyah, M.Sc, Apt.
Yang telah memberikan nasihat dan bimbingan kepada kami, sehingga kami dapat mengerjakan
tepat waktu.Harapan kami kiranya
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi
dalam mempelajari bahasan ini.
Akhir
kata,tak ada gading yang tak retak. Kami
menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kesempurnaan .Oleh karna itu kami
dengan senang hati menerima kritik dan saran yang membangun .
Tanggerang, 23 november 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................... i
Daftar Isi........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Tujuan..................................................................................................................... 2
1.3 Rumusan Masalah................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Deskripsi Toko Obat............................................................................................... 2
A) Visi Misi............................................................................................................. 3
B) Dasar Hukum
Pembuatan Izin........................................................................... 4
C) Persyratan
Pembuatan Izin................................................................................. 4
D) Permohonan
Perpanjangan Izin.......................................................................... 4
E) Ketentuan Pedagang Toko Obat......................................................................... 5
F) Penjelasan Permohanan Izin................................................................................ 6
2.2 Konsep Pendirian Toko Obat................................................................................. 8
A) Aspek Lokasi..................................................................................................... 8
B) Rincian Biaya................................................................................................... 10
2.3 Analisa SWOT...................................................................................................... 13
A)
Faktor Internal Toko Obat................................................................................ 13
B)
Faktor Eksternal Toko Obat.............................................................................. 14
2.4 Strategi Pengembangan Toko Obat...................................................................... 15
BAB III PENUTUP....................................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan........................................................................................................... 18
3.2 Saran..................................................................................................................... 18
Daftar Pustaka................................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Toko Obat atau pedagang eceran
obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat
bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran
di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin.Sebagai
perantara, toko obat dapat mendistribusikan obat-obat bebas dan obat-obat bebas
terbatas dari supplier kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu
pembelian, gudang, pelayanan keuangan dan pembukuan. Agar dapat berjalan dengan
baik, maka seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) disamping menguasai ilmu
kefarmasian juga perlu menguasai ilmu lainnya seperti ilmi pemasaran
(marketing) dan ilmu akuntansi (accounting). Toko obat bukanlah suatu badan
usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi toko obat
mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan obat-obatan
yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya.
Dalam upaya usaha untuk memajukan
kesejahteraan umum yang berarti mewujudkan suatu tingkat kehidupan secara
optimal, yang memenuhi kebutuhan manusia termasuk kesehatan, maka dibuatlah pendirian
Toko Obat di “Desa Rencalang,Kec.Mekarbaru Kab. Tangerang” yang diharapkan dapat menyebarkan
obat secara merata sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat
yang bermutu.
Dengan demikian, seorang TTK dalam
menjalankan profesinya di toko obat tidak hanya sebagai penanggungjawab teknis
kefarmasian saja, melainkan juga dapat memberikan keuntungan kepada pihak-pihak
yang memilki kepentingan tanpa harus menghilangkan fungsi sosialnya di
masyarakat
1.2
TUJUAN
1.
Sebagai sarana atau tempat pengabdian Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah mengucap sumpah jabatan.
2.
Sebagai sarana yang melakukan penyerahan hanya obat-obat bebas dan obat-obat bebas
terbatas.
3.
Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat setempat khususnya
masyarakat pada umumnya.
4.
Untuk meningkatakan pemahaman masyarakat tentang penggunaan
obat secara rasional dalam praktek penggunaan sendiri(swamedikasi).
1.3
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
cara mendapatkan izin buka Toko Obat ?
2. Bagaimana
konsep pendirian Toko Obat ?
3. Bagaimana
Analisa SWOT Toko Obat ?
4. Bagaimana
strategi pengembangan Toko Obat ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
DESKRIPSI
Toko Obat atau pedagang eceran
obat adalah orang atau badan hukum yang
memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin.
memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin.
Mendirikan
toko obat tidak seperti pendirian toko kelontong. Prosesnya sedikit lebih lama
dari toko kelontong, karena toko obat ini harus mendapat izin dalam mengedarkan
barang dagangannya (dalam hal ini obat-obatan).
A) Visi Misi toko obat kami yaitu :
1.
Visi kami:
·
Pelayanan kefarmasian prima berbasis pharmaceutical care
yang mampu menjadi mitra masyarakat.
2.
Misi kami :
· Memberikan pelayanan kefarmasian
berbasis pharmaceutical care kepada masyarakat.
· Melakukan pelayanan informasi serta
konsultasi obat dan kesehatan kepada masyarakat.
· Menyediakan serta menyalurkan
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat.
· Ikut menjaga dan memantau penggunaan
obat di masyarakat
1.
SK Menkes No.
2235/Dirjen/SK1969 tanggal 15 Mei 1969, Peraturan tentang Syarat-syarat
Obat-obatan terbatas;
2.
SK Menkes No.
2780/A/SK/1971 tanggal 24 April 1971, tentang Syarat Penjualan Obat Bebas dan
Obat-obatan Bebas Terbatas;
3.
Undang-undang RI No. 23
tahun 1992 Pasal 56, 58, dan 59.
C) Persyaratan
permohonan pembuatan izin toko obat ke Dinas Kesehatan setempat harus membawa
berkas sebagai berikut :
1.
Fotokopi KTP pemilik,
rangkap 3;
2.
Fotokopi KTP asisten
apoteker, rangkap 3;
3.
Fotokopi ijazah asisten apoteker, rangkap 3;
4.
Fotokopi KTP SIK
Penugasan, rangkap 3;
5.
Fotokopi KTP SIP
Asisten Apoteker, rangkap 3
6.
Surat persyaratan asisten,
rangkap 3 diatas materai selaku penanggung jawab;
7.
Denah Bangunan Toko
Obat;
8.
Sketsa lokasi Toko
Obat;
9.
Surat pernyataan tidak
keberatan dari tetangga disetujui ketua RT dan Lurah;
10.
Rekomendasi Camat.
D) Permohonan Perpanjangan Izin Pedagang Eceran Obat
adalah :
1. Fotokopi
KTP;
2. Fotokopi
Surat Tanda Bukti Pemilikan Tempat yang masih berlaku;
3. Fotokopi
izin yang telah habis masa berlakunya;
4. Surat
pernyataan tidak menjual obat daftar G;
5. Denah lokasi tempat usaha.
E) Ketentuan Pedagang Eceran Obat adalah :
1. Pedagang
Eceran Obat harus dipimpin oleh seorang Asisten Apoteker;
2. Harus
memasang papan nama di depan toko yang mudah dilihat oleh umum dengan tulisan
“Toko Obat Berizin” beserta nama toko obat, tulisan “Tidak Menerima Resep
Dokter” dibagian sudut kanan atas harus dicantumkan nomor izin;
3. Papan nama paling sedikit berukuran lebar 40
cm dan panjang 60 cm;
4. Tidak
diperkenankan membuat/meracik obat, membungkus atau membungkus kembali
obat (hanya menjual obat dalam bentuk kemasan asli pabrik);
5. Tulisan
harus berwarna hitam diatas dasar putih, tinggi huruf paling sedikit 5 cm dan tebal
paling sedikit 5 mm;
6. Tidak
diperkenankan menerima resep dokter;
7. Obat-obat
yang termasuk daftar obat bebas terbatas (daftar W/tanda lingkaran warna biru)
harus disimpan dalam lemari khusus dan tidak boleh dicampur dengan obat-obatan
atau barang-barang lain;
8. Tidak
diperkenankan bertindak sebagai Pedagang Besar Farmasi;
9. Tidak
diperkenankan menjual obat keras (daftar G/tanda lingkaran warna merah),
narkotika (daftar O) dan obat-obat yang belum terdaftar di Kemenkes RI (tanda
daftar D). Bersedia menyerahkan obat-obatan tersebut kepada petugas yang
berwenang
10. Harus
membeli obat-obatan dari Pedagang Besar Farmasi yang resmi dan memiliki izin
dari Kemenkes RI;
11. Tidak
diperkenankan menjual obat yang telah rusak dan/atau kadaluarsa;
12. Tidak
diperkenankan mengganti, menghilangkan atau membuat merk obat, label peringatan
dan/atau tulisan yang terdapat pada obat dan pembungkusnya tidak dapat dibaca;
13. Petugas
resmi dari Kemenkes RI berhak memeriksa setiap waktu;
14. Harus
mempunyai izin dari Departemen Perdagangan (SIUP);
15. Apabila
izin batal atau dicabut maka pemilik izin harus segera menyerahkan surat
izinnya kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan;
16. Diwajibkan
mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dan yang akan berlaku kemudian;
17. Setelah
menerima izin ini agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota Gabungan
Perusahaan Farmasi Indonesia (biasa disingkat GP Farmasi) Bidang Toko Obat.
F) Penjelasan tentang
permohonan izin toko obat :
1. Pemohon/pemilik
toko obat mengajukan permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan di
tingkat II dengan mengisi formulir pemohonan yang dilampirkan surat-surat
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan;
2. Formulir
permohonan dapat diambil di kantor yang sama, yaitu Suku DInas Pelayanan
Kesehatan;
3. Nama
toko obat tidak boleh sama di seluruh wilayah tingkat I tersebut dan tidak
boleh sama dengan nama apotek, nama PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan nama
pabrik farmasi;
4. Alamat
pada SIUP/alamat pada bukti pemilikan tempat harus sama dengan alamat toko obat
yang tertulis pada surat permohonan;
5. Nama
pemilik pada SIUP/nama pada surat pemilik tempat harus sama dengan nama pada
surat permohonan;
6. Dalam
SIUP harus jelas dinyatakan bahwa bidang usahanya atau salah satu bidang
usahanya adalah perdagangan obat eceran;
7. Nama
toko obat dalam SIUP harus sama dengan nama toko obat dalam surat permohonan;
8. Surat
permohonan beserta lampirannya dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukkan dalam 2
map folio warna cokelat;
9. Berkas
disusun sesuai dengan urutan lampiran;
10. Berkas
disampaikan ke Suku Dinas Pelayanan Kesehatan tingkat II setempat untuk
diperiksa dan selanjutnya diserahkan ke bagian surat-menyurat;
11. Satu
minggu setelah surat masuk, pemilik atau penanggung jawab dimohon menghubungi
Suku Dinas utuk menentukan jadwal pemeriksaan toko/tempat;
12. Pemeriksaan
toko/tempat harus disaksikan oleh pemilik toko obat dan penanggung jawab dan
pemilik wajib menandatangani Berita Acara Pemeriksan jika telah sesuai dengan
kondisi di lapangan;
13. Pada
waktu pemeriksaan toko/tempat, pemilik dapat menunjukkan surat asli seperti
SIUP, NPWP, KTP serta Surat Bukti Kepemilikan Tempat;
14. Apabila
butir (l) dan (m) belum selesai dilaksanakan maka pemeriksaan dianggap belum
selesai;
15. Pemilik
toko akan mendapat pemberitahuan untuk menerima berkas surat izin toko obat.
Yang berhak menerima berkas izin toko obat adalah pemilik dan bersama-sama
16. Izin
toko obat berlaku untuk 2 (dua) tahun. Dua bulan sebelum masa berlaku izin toko
17. Pengurusan
izin toko obat tidak dipungut biaya.
2.2
KONSEP
PENDIRIAN TOKO OBAT
A) Aspek Lokasi
1. Nama toko obat : Toko Obat Sinar
Cemerlang
2. Alamat : Desa Rencalang,Kec.Mekarbaru Kab.
Tangerang
3. Denah Lokasi : Terlampir
4. Tenaga kerja
a. Penaggung Jawab : 1(Riska Nur Endah MA)
b. Tenaga Teknis Kefarmasian :2
(Putri Rahma YW, Sri Winingsih,)
c. Administrasi dan Keuangan : 1 (Yayuk Istina Miyogi)
5. Jam Buka : 08.00-21.00 setiap hari
Senin-Sabtu
6. Pembagian Shift
a. Jam 08.00-14.00 : 1 TTK dan 1 penanggung
jawab
b. Jam 14.00-21.00 : 1 TTK dan 1 administasi
7. Sarana kesehatan lain disekitar toko
obat : Tidak Ada
8. Tingkat keamanan lokasi : Aman
9. Jalur transportasi yang digunakan : Sepeda motor
10.
Alat dan perlengkapan yang diperlukan
a. Bangunan
· Bangunan toko obat terdiri dari ruang pelayanan pasien, kasir, ruang
administrasi, ruang tunggu pasien, tempat parkir, dan toilet.
· Bangunan
dilengkapi dengan, kipas angin, penerangan, sumber air yang memenuhi
persyaratan, ventilasi dan sanitasi yang mendukung, telepon, dan tempat
sampah.
· Papan nama
berukuran panjang 60 cm dan lebar 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar
putih, tinggi huruf minimal 5 cm dengan tebal 5 mm, dilengkapi dengan neon box.
Pada papan nama harus tercantum tulisan “Toko Obat Berizin” serta nama toko
obat, dan tidak menerima resep dokter. Dicantumkan pula nomor ijin.
· Denah Bangunan : terlampir
b. Alat Administrasi : surat pesanan, buku penjualan, buku
penerimaan, buku catatan keuangan, buku barang habis dan nota.
c. Perbekalan Farmasi : obat bebas, obat bebas terbatas, obat
herbal,kosmetik, produk susu, dan perlengkapan bayi.
B) Rincian
Biaya
1.
Modal
a. Modal Tetap
Perlengkapan
Apotek :
· Sewa bangunan 2 tahun dan renovasi Rp. 15.000.000
· Etalase 200 x 50 x 110 cm (2)Rp. 1.000.000 Rp. 2.000.000
· Etalase 100 x 50 x 250 cm (2)Rp.
1.500.000 Rp. 3.000.000
· Meja kasir Rp
200.000
· Meja dan kursi 1 unit Rp 500.000
· Kursi tunggu (3) @ 1.500.000 Rp. 4.500.000
· Wastafel Rp. 200.000
· Telepon dan pasang Rp. 700.000
· Kipas angin (2) @ 200.000 Rp. 400.000
· Dispenser dan galon Rp. 150.000
· TV berwarna Rp. 400.000
· 1 buah kalkulator Rp. 50.000
· Alat tulis, buku (administrasi) Rp. 200.000
· Biaya perizinan Rp. 300.000
· Papan nama dan penerangan Rp. 400.000
Jumlah
Modal Tetap Rp.
28.000.000
b. Modal Operasional
· Pembelian obat Rp.
17.000.000
· Pembelian susu formula Rp. 9.000.000
· Perlengkapan Bayi Rp. 4.000.000
· Gaji pegawai :
Penanggung Jawab Rp.
1.500.000
Asisten Apoteker @ (2) Rp. 2.500.000
Administrasi Rp. 800.000
· Listrik, air dan telepon Rp. 200.000
Jumlah Rp. 35.000.000
*Total Modal (modal
awal+ modal oprasional )
Rp. 28.000.000 + Rp. 35.000.000
= RP 63.000.000
2.
Rencana Pengeluaran Dan Pendapatan Tahun 1
a. Biaya Rutin Perbulan Pada
Tahun 1
· Tenaga Kerja
1 Penanggung Jawab Rp.1.500.000
2 Asisten Apoteker Rp. 2.500.000
1 Administrasi Rp. 800.000
Jumlah Rp. 4.800.000
· Biaya lain-lain
Listrik, air, dan telepon Rp. 200.000
Lain-lain Rp. 100.000
Jumlah Rp.
300.000
Biaya rutin perbulan keseluruhan Rp. 5.100.000
*Biaya rutin tahun pertama (12 bulan) Rp. 61.200.000
b.
Proyeksi pendapatan tahun pertama
· Penjualan obat (312 hari x 1.000.000) Rp. 312.000.000
· Penjualan Susu (312hari x 500.000) Rp. 156.000.000
· Perlengakapan bayi (312 hari x 350.000) Rp. 109.200.000
Jumlah Rp. 577.200.000
c.
Pengeluaran rutin tahun pertama
·
Pembelian obat (0,8 x 249.600.000) Rp. 199.680.000
·
Pembelian susu (0,8 x 124.800.000) Rp.
99.840.000
·
Perlengkapan bayi (0,8 x 62.400.000) Rp. 49.920.000
Jumlah
pengeluaran rutin Rp.
349.440.000
*Total biaya rutin Rp. 349.440.000 +
Rp. 61.200.000 =Rp. 410.640.000
d.
Perkiraan rugi/laba tahun 1
·
Pemasukan tahun 1 Rp.
577.200.000
·
Pengeluaran tahun 1 Rp. 410.640.000
Laba bersih 1 tahun Rp.166.560.000
2.3 ANALISA
SWOT
Situasi
dan Kondisi Toko Obat Sinar Cemerlang (Analisis SWOT)
Untuk mengetahui situasi dan kondisi
Toko Obat
ini dilakukan
dengan analisis SWOT dengan mengidentifikasi faktor-faktor Internal yaitu Strength
dan Weakness, dan juga faktor Eksternal yaitu Opportunity dan
Threat.
A) Faktor Internal Toko Obat Sinar Cemerlang
1. Strength (kekuatan).
·
T.O Sinar Cemerlang telah memiliki perizinan, kewajiban
pajak serta retribusiusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bila
ada pemeriksaan dari petugas maka toko obat Sinar Cemerlang telah mengantongi izin usaha.
·
Tempat/Ruang tempat tunggu pasien nyaman, ruangan tertutup
dilengkapi Air Condisioner, Televisi dan dilengkapi dengan tempat parkir
kendaraan roda dua.
·
Mempunyai karyawan yang ramah dan memiliki pengetahuan umun
di bidang obat - obatan.
·
Menyediakan pembayaran kredit bagi pelanggan yang telah
memenuhi persyaratan.
·
Memiliki kontak nomor telepon untuk pemesanan sehingga
pelanggan tidak harus datang ke toko obat.
·
Memiliki selesmen yang bertugas promosi dan mengantar
pesanan sehingga pelanggan tidak harus datang ke apotek.
2. Weakness (kelemahan).
·
Masih kurangnya sediaan obat – obatan yang sering dibutuhkan oleh pasien.
·
Waktu tutupnya apotek terlalu cepat sehingga mempengaruhi penghasilan
apotek.
·
Munculnya isu banyak
beredar obat palsu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk membeli obat
ditoko obat baru, mereka lebih cenderung mencari kebutuhan obat di toko ataupun
apotik besar yang sudah memiliki nama
B) Faktor Eksternal Toko Obat
Sinar Cemerlang
1. Opportunity (peluang).
·
T.O Sinar Cemerlang mempunyai tempat usaha yang cukup strategis
diantara dipinggir jalan raya,.
·
Penawaran pembayaran kredit dati PBF ( Produsen Besar
Farmasi ) dengan bunga bersaing dan juga diskon.
2. Threath (ancaman).
·
Perkembangan Teknologi. Terdapat banyak Situs internet
Apotek online sehingga promosi yang mudah di akses melihat daftar barang dan
harganya.
·
Sosial Budaya. Dengan adanya Puskesmas gratis, merubah
pemikiran masyarakat bila merasakan sakit ringan untuk langsung periksa ke
puskesmas dari pada membeli obat di toko obat sebagai penggobatan pertama.
2.4 STRATEGI PENGEMBANGAN TOKO OBAT
Modal Usaha pertama kali
memakai uang tabungan kita dan mendapatkan modal dari orang tua kita
masing-masing. Dengan target kita bisa membayar selama 3 tahun jika tidak
dibayar konsekuensinya toko obat kita pindah tangan. Karna itu kita berfikir
bagaimana cara kita untuk bisa mencapai target, disitu kami mulai berusaha
dengan cara memajukan usaha toko obat kita supaya berkembang dan berjalan
lancar sesuai yang di rencanakan :
1. Hal
pertama yang tidak kalah penting untuk mendirikan took obat adalah “LOKASI” .
Lokasi yang strategis sangat menjamin berkembang tidaknya toko obat.
2. Kita harus memastikan
bahwa toko obat kita sudah memiliki izin resmi. Supaya pasien yang datang akan
merasa aman membeli obat di toko obat kita.
3. Kita tahu bahwa toko obat
berizin tidak diperbolehkan menjual obat keras dan menerima resep. Oleh karena
itu kita bisa menyediakan obat herbal dan juga jamu. Obat herbal dan jamu yang kita jual juga harus
yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi. Sehingga tidak membahayakan bagi
pasien dan juga bisa membuat pasien percaya bahwa apa yang kita jual pasti aman
bagi pasien. Selain itu sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk menyampaikan
dan menjelaskan obat keras bukanlah pilihan pertama. Karena sudah kebanyakan
dari masyarakat percaya bahwa obat keras tersebut lebih ampuh daripada obat
bebas/ obat bebas terbatas. Kita bisa menyarankan untuk pasien agar menggunakan
obat yang memiliki efek samping ringan seperti obat herbal, jamu , obat bebas
dan obat bebas terbatas.
4. kita juga harus
memperhatikan pelayanan terhadap pasien. Karena sebagian mereka yang datang ke
toko obat kita adalah orang yang sedang sakit. Setidaknya kita harus bersikap
ramah sopan dan juga murah senyum.
Sehingga pasien yang datang akan merasa nyaman berbelanja di toko obat kita.
Selain itu kita sebagai karyawan juga harus mempunyai wawasan yang cukup
tentang obat dan yang ada kaitannya dengan obat.
5. Kembali
ke obat herbal, kita juga bisa berkerjasama dengan salah satu supliyer obat
agar mereka menyediakan obat herbal tersebut, dan sebisa mungkin kita minta ada
spg produk nya. Karena secara tidak langsung semakin banyak mereka memperoleh
penjualan, semakin banyak pula pendapatan yang kita peroleh. Selain itu pasien
akan lebih banyak menggunakan obat herbal daripada obat keras.
6. Kemudian
kita juga bisa menerapkan cross selling dan up selling . cross selling adalah
menjual produk A untuk kemudian bisa menjual produk B C dan D. contohnya jika
ada yang mencari obat flu, kita bisa berikan ultraflu tab dan menyarankannya
untuk membeli vitamin misalkan imboost tab, kita juga bisa menyarankan masker
minyak angin dan balsam. Sedangkan up selling adalah seni menjual produk A agar
dapat ditingkatkan penjualannya menjadi A+ atau A++. Contohnya ada yang membeli
diachol kita tawarkan jika bapak/ibu membeli 2 atau lebih akan dapat potongan
harga masing masing perbotol Rp.5000. dengan begitu pasien akan berfikir dan
kemungkinan bisa membeli lebih banyak.
7. Dalam jangka waktu 6 bulan kita
sudah mengetahui sumber-sumber PBF dan subdis PBF. Selama 6 bulan ini belanja rutin
ke PBF biar dalam tempo 3 bulan kita bisa bermain kredit
8. Berhati hati dalam bermain kredit,
walaupun kredit 1 bulan, harus dipastikan pembelian tiap bulan atau minggu,
kalau tiap minggu stok obat yang di beli adalah jumlah perminggu jangan
perbulan sesuai jauh tempo,kita mencoba memainkan sistem tutup lobang gali
lobang, manfaatkan waktu jatuh tempo dan kontra bon/perpanjang kredit
9. Biasanya dalam jangka waktu 6 bulan
kita sudah bisa memprediksi obat apa saja yang sering keluar, disinilah pinter2
susun diagram pareto belanja lebih banyak yang fast moving
10.
Anasisis perkembangan toko obat selama 6-12 bulan, buat
grafik, biasanya cenderung meningkat dan pada waktu tertentu relatif stabil,
naah yang stabil itulah adalah omzet mati dari toko obat atau perlu pengembangan
strategi lainnya agar toko obat bisa meningkat lagi
11.
Promosi itu penting, dan promosi dari (m2m) mulut ke mulut
adalah paling jitu, informasi ini bisa menyebar dengan sendirinya, promosi m2m
ini biarkan berkembang dengan cara menjalankan usaha toko obat kita ini dengan
terstandarisasi dan memiliki nilai lebih. promosi apotek bisa di lakukan dalam
bentuk bakti sosial, sunatan masal, leaflet, spanduk dll
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Toko Obat atau pedagang eceran
obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat
bebas dan obat-obat bebas terbatas (Daftar W) untuk dijual secara eceran
di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin.
Pemilihan
tempat pendirian toko obat yang strategis dan mudah terjangkau .
Menganalisa SWOT :
·
Strength (kekuatan)
Memiliki surat perizinan,karyawan yang baik ,ramah dan lemah lembut
·
Weakness (kelemahan).
masih kurang lengkap nya obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat
·
Opportunity (peluang).
Mempunyai tempat usha yang strategis
·
Threath (ancaman).
Perkembangan teknologi ,adanya apotek-apotek atau toko obat online
Strategi pengembangan toko
obat yang paling ampuh promosi menggunakan teknik Mulut ke Mulut,karna bisa
menyebar dengan sendirinya.
3.2
SARAN
Kita harus benar-benar
memahami,mengerti, dan melaksanakan perencanaan pembangunan toko obat I I
dengan segala resiko yang mungkin ada suatu saat nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Geoffrey G.
Meredith, et. all., Kewirausahaan, Tekhin dan praktek, Hakikat dan Ciri Wirausaha,
perencanaan dan Pengendalian Keuangan, penggunaan SumberDaya, Pustaka Binaman
pressindo, Jakarta, 1996.
Masykur
Wiratmo, M.Sc., Drs., Pengantar Kewirausahaan, Kerangka Dasar Memasuki Dunia
Bisnis, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1996
Hisrich,
R.D. dkk,. (2015). Enterpreneurship. Sixth
edition .New York ;McGrawhil
terimah kasih atas infonya
BalasHapusSoftware Jadwal Pelajaran Lengkap
terimakasih atas informasinya
BalasHapusSoftware Toko Terbaik
Slamat siang kak,
BalasHapusIzin bertanya bsa tidak mendirikan toko obat di peloso' desa
Bisa
Hapusterimakasih atas informasinya yang bermanfaat
BalasHapusAplikasi Kasir Apotek
Free Games for iPhone (2021) - William Hill Japan
BalasHapusYou william hill will enjoy the ability to spin classic slots like Buffalo Gold slot from William Hill with multipliers to boost your bankroll with gioco digitale a 우리카지노 계열사 top-notch bonus.